Kasasi Helen, Ratu Narkoba Jambi, Ditolak; Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku
IMCNews.ID, Jambi - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi terdakwa Helen Dian Krisnawati maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam kasus narkoba.
Dengan demikian, vonis penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan majelis hakim pada tingkat sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi dari kedua pihak.
Majelis dipimpin Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jambi kepada Helen.
Dalam sidang putusan banding pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan majelis hakim pengadilan Negeri Jambi yakni vonis hukuman penjara seumur hidup.




