Iran Bentuk Otoritas Sementara Pasca Wafatnya Ayatollah Khamenei
Sumber Foto: ANTARA News Kepri
Hukum

Iran Bentuk Otoritas Sementara Pasca Wafatnya Ayatollah Khamenei

Jurnal Indonesia - Teheran (ANTARA) - Pemerintah Iran bergerak cepat menetapkan otoritas kepemimpinan sementara untuk menjalankan roda pemerintahan menyusul gugurnya Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei.

Wakil Presiden Pertama Iran, Mohammad Mokhber, menyatakan bahwa tugas-tugas Pemimpin Tertinggi untuk sementara akan dijalankan oleh presiden, ketua pengadilan dan seorang anggota dewan wali.

"Presiden, ketua pengadilan, dan seorang anggota Dewan Wali akan menjalankan tugas Pemimpin Tertinggi di masa kekosongan jabatan," ungkap Mokhber sebagaimana dikutip dari kantor berita IRNA, Minggu (1/3/2026).

Ali Khamenei dikonfirmasi wafat akibat serangan yang dilancarkan Amerika Serikat dan Zionis Israel di tempat kerjanya pada Sabtu (28/2) waktu setempat. Serangan tersebut tidak hanya menyasar fasilitas di Teheran, tetapi juga dilaporkan menjatuhkan korban jiwa dari kalangan warga sipil.

Menanggapi agresi tersebut, Iran kemudian melancarkan serangan rudal balasan yang menargetkan wilayah Israel serta sejumlah instalasi militer milik Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah.

Menyusul wafatnya sang pemimpin, pemerintah Iran telah mengumumkan masa berkabung nasional selama 40 hari. Selain itu, seluruh aktivitas perkantoran dan kerja diliburkan selama satu pekan sebagai bentuk penghormatan terakhir.