Dr. Sutrisno Serukan Penegakan Hukum Tanpa Transaksi di Pengadilan
Sumber Foto: innews.co.id
Hukum

Dr. Sutrisno Serukan Penegakan Hukum Tanpa Transaksi di Pengadilan

Sifat serakah dan bergaya hidup hedon bisa bikin orang 'kalah'

Praktisi hukum senior, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum

Jakarta, innews.co.id – Dunia peradilan di Indonesia menghadapi ujian berat yakni, membersihkan pengadilan dari oknum-oknum pelaku transaksional. Lingkungan pengadilan yang bersih menjadi salah satu parameter penegakan hukum.

“Perkara yang masuk pengadilan seringkali dijadikan ajang transaksional. Sampai muncul istilah wani piro terhadap suatu perkara yang disidangkan,” kata advokat senior Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., menanggapi berita OTT Ketua Pengadilan Negeri Depok oleh KPK, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, perilaku suap dan koruptif di pengadilan lebih karena pengaruh lingkungan dan tuntutan seseorang ingin cepat kaya, tuntutan gaya hidup yang cenderung hedonisme, dan sifat serakah.

“Mungkin dari sisi pendapatan, seorang hakim sudah menghitung bahwa itu tidak cukup untuk membiayai tuntutan gaya hidupnya,” ulasnya.

Dijelaskan, setiap perkara di pengadilan memang ada biaya yang harus dibayar oleh pencari keadilan. Besarnya biaya perkara ditentukan oleh panitera dan harus dibayar melalui bank yang ditunjuk. Di luar itu sebenarnya tidak ada biaya. Kalau ada, itu masuk kategori pungutan liar (pungli). Apalagi meminta uang yang tidak seharusnya dibayar oleh pencari keadilan yang berperkara.

Tindak tegas

Wakil Ketua Umum DPN Peradi ini mengakui, praktik mafia peradilan memang tidak mudah diberantas. Ini tidak hanya karena ada demand (permintaan), tapi juga temptation (godaan) dari pencari keadilan sendiri yang kerap menyodorkan sejumlah uang kepada aparat penegak hukum.

“Saya berharap para pencari keadilan tidak mencoba menggoda aparat pengadilan dengan iming-iming dalam bentuk apapun. Kalau ada oknum pengadilan meminta yang dikategorikan suap harus tegas ditolak. Dan bila perkara di pengadilan tidak segera ditangani karena pencari keadilan tidak memberi suap, maka harus berani melapor kepada Badan Pengawasan MA atau Komisi Yudisial,” seru Ketua Umum Ikadin periode 2015-2022 ini.

Menurutnya, harus diambil tindakan tegas kepada oknum hakim yang masih melakukan transaksional dengan memberhentikannya serta memberikan hukuman pidana atas perbuatan suap atau korupsi.

“Memang perlu dipertimbangkan peningkatan kesejahteraan bagi pejabat pengadilan, namun itu bukan yang utama. Karena suap dan korupsi merupakan menyangkut perilaku dan moral seseorang,” tukasnya.

Dirinya juga meminta Mahkamah Agung untuk secara kontinu memberikan pemahaman tentang arti penting aparat pengadilan, khususnya hakim untuk menjaga martabat dan integritas sebagai penegak keadilan yang sangat diharapkan oleh masyarakat.

“Kedepan, MA dalam merekrut aparat pengadilan harus mengutamakan etika dan senantiasa melakukan pembinaan etika dan integritas harus dibentuk sejak dari awal berkarier di pengadilan,” pinta Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta ini.

Praktisi hukum senior ini berpesan agar para advokat untuk selalu menjaga integritas dan martabat sebagai penegak hukum dengan tidak melibatkan diri dalam praktik mafia peradilan pada semua lini dan tingkatan peradilan.

“Harus diyakini kalau advokat dalam membela suatu perkara dilakukan dengan kualitas yang benar, maka hakim akan memutus suatu perkara secara tepat sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (RN)

Post Views: 633

Tag: Dr. H. Sutrisno KPK OTT Praktisi hukum Waketum DPN PERADI

Bagikan Tweet Pin Bagikan Kirim Bagikan

Berita Sebelumnya

AAI ON: Tak Ada Jaminan Gaji Hakim Naik, Suap Nihil

Berita Berikutnya

Kriminalisasi Profesional BUMN, Sinyal Buruk Bagi Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Politik & Hukum

Advokat Ali Nurdin Rasakan Manfaat KUHAP Baru

11 Maret 2026

Politik & Hukum

WNI Jadi Korban, Ketum INNI Minta Pemerintah Usut Ledakan Kapal di Selat Hormuz

10 Maret 2026

Politik & Hukum

IKA FH Usakti-Perpahi sukses gelar pelatihan mediator non-hakim

9 Maret 2026

Politik & Hukum

SSM Partnership Ikut Bahas Restrukturisasi Kepailitan Lintas Batas

7 Maret 2026

Politik & Hukum

Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

6 Maret 2026

Politik & Hukum

Bukber & Santunan Anak Yatim Piatu Warnai Deklarasi Peradi Profesional

6 Maret 2026

Politik & Hukum

Dr. H. Sutrisno: Tak Perlu Kuatir Pensiunan Profesi Lain Jadi Advokat

5 Maret 2026

Politik & Hukum

Waketum AAI ON: Dunia Advokat Bisa Rusak Gegara Pensiunan Sarjana Hukum Alih Profesi Jadi Lawyer

4 Maret 2026

Politik & Hukum

Ketum Seknas IM: MBG Sebuah Misi Peradaban

2 Maret 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar *

Nama *

Email *

Situs Web