BGN Hentikan SPPG Ketapang Sementara karena Menu MBG Tidak Sesuai Juknis
Sumber Foto: Jurnal Borneo
Lifestyle

BGN Hentikan SPPG Ketapang Sementara karena Menu MBG Tidak Sesuai Juknis

Ketapang

Ukuran Font

Kecil Besar

KETAPANG – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ketapang Sandai yang dikelola oleh Yayasan Gemilang Usaha Kapuas resmi diberhentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Pemberhentian sementara mitra pelaksana tesebut lantaran dinilai tidak mematuhi petunjuk teknis (juknis) dan standar pelaksanaan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026.

Dorong Formulasi Alternatif Tangani Eksploitasi Anak Jalanan 10/09/2025

Keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG 2026, serta berdasarkan Laporan Khusus Koordinator Regional Provinsi Kalbar dan laporan Kepala SPPG Ketapang Sandai.

Dalam surat resmi yang diteken atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, disebutkan bahwa penghentian operasional berlaku sementara hingga waktu yang belum ditentukan.

“Pelaksanaan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, untuk sementara SPPG Ketapang Sandai dihentikan operasionalnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” isi surat keputusan.

Tuntaskan Kasus Oli Palsu, Polda Kalbar Nyatakan Berkas Tersangka EM Lengkap 06/03/2026

Kepala Program MBG Region Kalbar Agus Kurniawi, membenarkan pemberhentian sementara itu. Berdasarkan laporan mitra tidak mengikuti aturan dalam Juknis yang ditetapkan oleh BGN.

“Benar dihentikan sementara sambil berbenah dan menunggu keputusan dari pusat. SPPG Ketapang Sandai ini dari menu basah dan kering dinyatakan kurang layak serta tidak mengikuti juknis dari BGN,” ujarnya saat dikonfirmasi Jurnalborneo, Rabu (25/2/2026).

Agus Kurniawi menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara tersebut bentuk tindakan tegas dari BGN untuk memastikan program MBG berjalan sesuai aturan.

Lansia Tewas Terjebak dalam Mobil yang Terjun ke Parit 27/06/2025

“Ini bentuk sanksi tegas dan memberikan efek jera sehingga kedepannya lebih baik semua SPPG di Ketapang ini. Sementara waktu dipastikan distribusi yang ditangangi SPPG tersebut terhenti hingga ada evaluasi dan keputusan lanjutan dari BGN,” jelasnya.

Diketahui bahwa dapur tersebut bernama SPPG Ketapang Sandai yang dikelolah oleh Yayasan Gemilang Usaha Kapuas dengan total penerima manfaat berjumlah 3.330 orang dari 13 sekolah di Kecamatan Sandai Ketapang.

“SPPG Ketapang Sandai mendistribusikan 3.330 kepada penerima manfaat yang tersebar di 13 sekolah di Kecamatan Sandai,” katanya.

SPPG Ketapang Sandai tersebut sempat menuai sorotan setelah mendistribusikan menu basah yang dinilai penerima manfaat sebagai menu diet gratis (MDG) pada Jumat (13/2/2026) lalu. Kini kejadian serupa kembali terulang saat mendistribusikan menu ramadan berupa dua pisang, tiga butir kurma dan dua roti.

Menurutnya pihak dapur tersebut tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan usai menu yang disajikan sebelum puasa.

“Saya sudah tekankan kepada semua SPPG di Kalbar terutama di Kabupaten Ketapang untuk berhati-hati menentukan menu MBG dan harus sesuai Juknis BGN,” pungkasnya.

Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi semua SPPG dalam menyiapkan menu program MBG ini.

Topik

Gizi Kalimantan Barat Kebijakan Ketapang nasional pendidikan program pemerintah Ramadan sanksi sekolah

Tim Redaksi