Asido Hutabarat: Mediasi Harus Dilakukan Sebelum Perkara Perdata Masuk Pengadilan
Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator yang digelar DPC Peradi Jakarta Barat. Dok: source for JPNN.
jpnn.com, JAKARTA - Posisi mediator nonhakim sangat penting untuk mendamaikan para pihak dalam sengketa perdata sehingga perkaranya tidak harus masuk ke persidangan.
"Mediasi ini sangat penting, tidak saja dalam menghadapi perkara yang memang wajib melalui proses mediasi di pengadilan," kata Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat dalam pembukaan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator secara daring, Sabtu, (21/2).
Asido menjelaskan sebelum sengketa perdata masuk ke pokok perkara di pengadilan, wajib dimediasi guna mengupayakan perdamaian para pihak.
Baca Juga:
Asido: Dewan Advokat Nasional Sudah Ada di Peradi
Mediasi memerlukan mediator yang bukan hanya dari kalangan hakim, tetapi juga nonhakim yang mempunyai keahlian serta bersertifikat dari lembaga berwenang.
Guna mencetak calon-calon mediator nonhakim tersebut, DPC Peradi Jakbar dan Justitia Training Center mengghelat Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Angkatan II.
Asido menyebut pihaknya menghadirkan para pemateri berkualitas untuk mencetak calon-calon mediator profesisional, andal, dan berintegritas.
Baca Juga:
Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak DPR Mereformasi Peradilan Militer
"Akan lahir dari pendidikan ini mediator yang berkualitas membantu para pihak karena sudah punya skill melalui pelatihan," katanya.
Peran mediator tak kalah penting dalam mengimplementasikan asas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2016.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Asido Hutabarat menyebut wajib ada mediasi sebelum perkara perdata masuk ke pengadilan.
1
2
3
Next
Last »
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Buka Komentar
TAGS DPC Peradi Jakbar mediator mediasi Asido Hutabarat
BERITA TERKAIT
Asido: SKMA No 17 Tahun 2015 Memicu Advokat Kutu Loncat
Mediasi Gagal, Kasus Cerai Alpriado Osmond Berlanjut ke Persidangan
Peradi Gandeng PCNU Jakbar Bagikan 1.000 Paket Takjil
Asido Hutabarat Ungkap Peran Penting Advokat Ketika Krisis Ekonomi
Kasus Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai Setelah Mediasi di Bareskrim
Asido Hutabarat: Advokat yang Beri Bantuan Hukum Gratis Pasti Diberkati




