16 Pemuda Diamankan dalam Perang Sarung, Polisi Temukan Sajam
Jurnal Indonesia - Ringkasan Berita:
Polisi mengamankan 16 pemuda dari Sawahan, Tambaksari, dan Simokerto.
Ditemukan sejumlah senjata tajam, termasuk celurit dan pipa paralon menyerupai klewang.
Pelaku pembawa sajam diproses hukum, lainnya wajib lapor dan pembinaan.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Fenomena perang sarung kembali marak di Surabaya.
Belasan pemuda diamankan anggota Satsamapta Polrestabes Surabaya, dari tiga titik wilayah Kota Pahlawan.
Mereka diduga hendak tawuran dengan modus perang sarung.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, belasan pemuda itu diamankan berasal dari wilayah Sawahan, Tambaksari, dan Simokerto.
"Selama operasi dalam satu minggu ini, kami amankan sembilan orang di TKP Banyu Urip, lima orang di Tambaksari, dan dua orang di Simokerto. Total ada 16 orang," katanya, Jumat, (27/2/2026).
Dalam aksinya, mereka ternyata mereka melakukan aksi perang sarung sebagai kedok belaka.
Ditemukan Celurit hingga Pipa Paralon
Hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah senjata tajam diantara belasan orang yang diamankan.
"Dari TKP Banyu Urip, Sawahan, kita amankan satu buah senjata tajam celurit, TKP Tambaksari ada tiga buah Sajam dan besi, lalu Simokerto barang buktinya sebuah buah pipa paralon dibentuk menyerupai klewang," pungkasnya.
Proses Hukum dan Pembinaan
Polisi melakukan proses hukum bagi mereka yang terbukti membawa atau pemilik senjata tajam, sebagaimana dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Sementara para pelaku yang terbukti hanya ikut-ikutan dikenakan sanksi membuat surat pernyataan diatas materai, dan dilakukan pembinaan berupa wajib lapor ke Polrestabes Surabaya.




