Yoon Suk-yeol Dijatuhi Vonis Seumur Hidup atas Pemberontakan Militer
Sumber Foto: metapos.id
Hukum

Yoon Suk-yeol Dijatuhi Vonis Seumur Hidup atas Pemberontakan Militer

Metapos.id, Jakarta – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (19/2/2026). Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan ia terbukti melakukan pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang sempat memicu gejolak politik nasional.

Dalam sidang yang disiarkan langsung, hakim menyebut pengerahan pasukan ke Majelis Nasional Korea Selatan menjadi inti dari tindak pidana yang dilakukan Yoon. Tindakan itu dinilai sebagai upaya melumpuhkan fungsi parlemen sekaligus menggoyang tatanan konstitusi negara.

Majelis hakim menegaskan bahwa keputusan menetapkan darurat militer tidak dilandasi situasi perang maupun keadaan darurat nasional yang sah. Sebaliknya, kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah sepihak yang menghambat peran wakil rakyat.

“Terdakwa terbukti memimpin pemberontakan dengan tujuan merusak tatanan hukum yang berlaku,” ujar hakim saat membacakan putusan. Berdasarkan hukum di Korea Selatan, pemimpin pemberontakan hanya dapat dijatuhi dua opsi hukuman, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tim penasihat khusus yang dipimpin Cho Eun-suk sebelumnya menuntut hukuman mati. Namun, pengadilan memutuskan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Yoon, yang telah dimakzulkan pada April 2025.

Selain Yoon, sejumlah pejabat senior yang terlibat juga menerima hukuman berat. Kim Yong-hyun, mantan Menteri Pertahanan, divonis 30 tahun penjara karena berperan sebagai perencana utama. Noh Sang-won, eks Komandan Intelijen Pertahanan, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sementara Cho Ji-ho, mantan Komisaris Polisi Nasional, divonis 12 tahun penjara.

Perkara ini bermula pada 3 Desember 2024, ketika Yoon secara tiba-tiba mengumumkan darurat militer. Kebijakan tersebut hanya berlangsung beberapa jam sebelum dibatalkan melalui pemungutan suara di parlemen.

Yoon kini tercatat sebagai mantan presiden ketiga Korea Selatan yang dihukum atas kasus pemberontakan, mengikuti jejak Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo. Skandal ini berujung pada pencopotannya dari jabatan presiden setelah Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengabulkan mosi pemakzulan tahun lalu.

Tags: darurat militer Korea Selatan kasus pemberontakan Metapos.id vonis penjara seumur hidup Yoon Suk-yeol

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Konten Jadi Kunci Penjualan, Tokopedia dan TikTok Shop Catat Lonjakan Transaksi

by Rahmat Herlambang

10 April 2026

Metapos.id, Jakarta – Strategi konten Tokopedia TikTok Shop menjadi faktor utama dalam mendorong kinerja e-commerce di Indonesia. Oleh karena itu,...

Dari Kreator ke Musisi, Cece Caramel Debut Mini Album “Caramelting”

by Rahmat Herlambang

10 April 2026

Metapos.id, Jakarta – Cece Caramel caramelting resmi diluncurkan sebagai mini album perdana yang menandai langkah besar dalam perjalanan kariernya di...

Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung

by Farida Ratnawati

10 April 2026

Metapos.id, Jakarta – Pria cakung bacok kakak kandung terjadi di wilayah Jakarta Timur dan menghebohkan warga sekitar. Oleh karena itu,...

DPR Pertimbangkan Larangan Vape Masuk RUU Narkotika

by Desti Dwi Natasya

10 April 2026

Metapos.id, Jakarta – Larangan vape ruu narkotika dpr bnn menjadi wacana baru dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu,...