PN Jakarta Pusat Proses Eksekusi Hotel Sultan Setelah Tenggat Waktu Jatuh Tempo
Sumber Foto: Tempo.co
Hukum

PN Jakarta Pusat Proses Eksekusi Hotel Sultan Setelah Tenggat Waktu Jatuh Tempo

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat telah menerima surat permohonan tindak lanjut eksekusi lahan Hotel Sultan yang diajukan oleh pihak Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK).

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan pengadilan akan menelaah surat tersebut. “Surat tersebut saat ini sedang dalam proses administrasi dan akan ditelaah oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia saat dikonfirmasi pada Kamis, 19 Februari 2026.

Sunoto membenarkan bahwa aanmaning atau teguran dari pengadilan kepada pihak PT Indobuildco pada 9 Februari lalu telah jatuh tempo pada 17 Februari 2026. “Tenggat waktu delapan hari yang diberikan kepada termohon eksekusi untuk melaksanakan putusan secara sukarela telah berakhir,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah mengajukan surat permohonan tindak lanjut eksekusi Hotel Sultan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat itu diajukan melalui kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto pada Rabu, 18 Februari 2026.

Kharis mengatakan permohonan itu diajukan setelah aanmaning atau teguran pada 9 Februari 2026 lalu telah jatuh tempo. Namun, hingga tenggat waktu teguran pada 17 Februari 2026, PT Indobuildco –pengelola Hotel Sultan–tidak merespons maupun menyerahkan asetnya secara sukarela. “Hal ini menegaskan ketiadaan iktikad baik untuk mematuhi hukum,” ujar Kharis melalui keterangan tertulis, Rabu.

Menurut Kharis, segala dalih hukum termasuk gugatan-gugatan baru yang diajukan PT Indobuildco tidak dapat menunda pelaksanaan putusan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025 yang dimenangkan pemerintah. Sebab, putusan ini bersifat serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad yang artinya putusan pengadilan yang dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun tergugat mengajukan perlawanan, banding atau kasasi.

“Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh strategi litigasi yang berulang. Negara berhak mengambil kembali apa yang menjadi milik rakyat,” kata dia.

Pemerintah berencana merevitalisasi lahan yang kini ditempati Hotel Sultan atau Blok 15 menjadi ruang terbuka hijau yang terintegrasi dengan stasiun MRT baru. Menurut Kharis, ini dilakukan agar seluruh masyarakat bisa menikmati area tersebut.

Kharis menjamin pihaknya akan tetap memprioritaskan nasib karyawan, vendor, maupun penyewa di Blok 15. Pemerintah membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 Gelora Bung Karno untuk menjamin proses transisi itu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menghukum PT Indobuildco untuk mengosongkan tanah dan bangunan Hotel Sultan lewat Putusan No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst pada 28 November 2025.

Gugatan Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara dan kawan-kawan teregister dalam dua perkara, yaitu nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.

Dalam perkara 208, pengadilan menyatakan negara adalah pemilik sah tanah sengketa berdasarkan hak pengelolaan lahan atau HPL Nomor 1/Gelora.

Hak guna bangunan Hotel Sultan dinyatakan telah hapus demi hukum sejak 2023. Tindakan negara juga dinyatakan sah. “PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad),” kata juru bicara pengadilan, Sunoto, menjelaskan isi putusan tersebut.

Dalam kesimpulan perkara 287, PT Indobuildco dinyatakan lalai membayar royalti, termasuk bunga dan denda, sebesar US$ 45.356.473 atas penggunaan sebagian bidang tanah HPL Nomor 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi untuk periode 2007–2023. Karenanya, pengelola Hotel Sultan itu dihukum membayar US$ 45 juta.