Perguruan Tinggi Sebagai Penggerak Solusi Krisis Iklim
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyoroti pentingnya peran perguruan tinggi dalam menghadapi krisis iklim. Hal ini disampaikan saat menghadiri agenda MPR Goes to Campus ke-42 di Universitas Sriwijaya (Unsri).
Ia mengajak kampus untuk menjadi wadah diskusi dan penggerak kolaborasi nyata dalam mencegah dampak krisis iklim yang semakin terasa, dalam forum yang dihadiri lebih dari 300 mahasiswa dan civitas akademika.
Eddy menekankan bahwa krisis iklim adalah realitas saat ini, bukan lagi isu masa depan. Konsekuensi nyata yang harus dihadapi bersama meliputi perubahan pola cuaca ekstrem, ancaman terhadap ketahanan pangan, dan risiko terhadap ekonomi nasional.
"Krisis iklim adalah tantangan kebangsaan. Ia menyentuh aspek ekonomi, sosial, bahkan ketahanan negara. Karena itu, solusi yang kita bangun harus berbasis kolaborasi, berbasis ilmu pengetahuan, dan bergerak dalam orkestrasi yang sama," ujar Eddy, Jumat (27/2/2026).
Kampus memiliki posisi unik sebagai pusat riset, inovasi, dan pembentukan karakter generasi muda. Perguruan tinggi dapat menjadi simpul penting dalam mempercepat transisi menuju pembangunan berkelanjutan melalui riset energi terbarukan, inovasi pengelolaan limbah, penguatan ekonomi hijau, hingga edukasi publik berbasis data.
Potensi dan Paradoks
Eddy menjelaskan, Indonesia memiliki potensi besar dalam energi baru terbarukan serta kekayaan biodiversitas yang luar biasa. Namun, Indonesia mengalami paradoks karena kebutuhan energi masih didominasi dari impor.
Ia mendorong akselerasi transisi menuju energi terbarukan untuk memperkuat ketahanan energi. Menurutnya, akselerasi tersebut akan optimal dengan dukungan riset yang kuat dan rekomendasi kebijakan berbasis ilmiah dari kampus.
Agenda MPR Goes to Campus ke-42 menjadi momentum penguatan komitmen bersama antara MPR RI dan dunia pendidikan tinggi dalam mengarusutamakan nilai-nilai kebangsaan, termasuk tanggung jawab menjaga kelestarian alam sebagai bagian dari amanat konstitusi.
"Mungkin ada yang bertanya. Kok Pimpinan MPR mengurusi lingkungan? Bapak Ibu, yang saya lakukan adalah menunaikan amanat konstitusi Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 tentang hak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945 untuk memastikan pembangunan ekonomi dijalankan sesuai dengan asas keberlanjutan dan berwawasan lingkungan," tutupnya.




