Implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Sektor FOLU: Tinjauan Keadilan dan Efektivitas dalam Mitigasi Deforestasi
Sumber Foto: Forest Watch Indonesia
Catatan Indonesia

Implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Sektor FOLU: Tinjauan Keadilan dan Efektivitas dalam Mitigasi Deforestasi

Jurnal Indonesia - Krisis iklim yang semakin mendesak mendorong perlunya intervensi mitigasi yang signifikan. Tanpa langkah yang tepat, dunia diproyeksikan akan melampaui kenaikan suhu 1,5°C dalam satu dekade mendatang, yang dapat mengakibatkan dampak serius bagi ekosistem dan kehidupan manusia. Dalam konteks ini, sektor kehutanan dan penggunaan lahan menjadi pilar strategis dalam penurunan emisi, sebagaimana diatur dalam Paris Agreement yang disepakati pada COP-21 tahun 2015.

Awal Kejadian

Menindaklanjuti Paris Agreement, Indonesia menyusun Nationally Determined Contribution (NDC) dan memperkuatnya dengan Enhanced NDC tahun 2022. Target penurunan emisi yang ditetapkan adalah sebesar 31,89% secara mandiri dan 43,20% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Sektor Forestry and Other Land Use (FOLU) diposisikan sebagai tulang punggung mitigasi nasional dengan kontribusi sekitar 60% terhadap total target penurunan emisi.

Perkembangan

Pemerintah Indonesia meluncurkan agenda Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yang bertujuan menjadikan sektor kehutanan dan penggunaan lahan dalam kondisi bebas emisi melalui perlindungan hutan dan restorasi ekosistem. Untuk mendukung program ini, skema pembiayaan dan perdagangan karbon dikembangkan melalui instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Meskipun regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola penurunan emisi, kenyataannya, implementasi NEK berjalan beriringan dengan penerbitan izin yang ekstraktif dan munculnya konsesi karbon yang tumpang tindih dengan wilayah adat. Hal ini menyebabkan penurunan tutupan hutan yang terus berlanjut.

Kondisi Terakhir

NEK tidak hanya dipandang sebagai instrumen teknis penurunan emisi, tetapi juga sebagai ruang kebijakan yang mempengaruhi relasi antara negara, korporasi, dan masyarakat, serta menimbulkan isu terkait integritas iklim, keadilan, dan potensi perampasan ruang hidup. Kebijakan di dekade 2020-an semakin menekankan penggunaan instrumen ekonomi dalam pengendalian emisi, di mana NEK berfungsi untuk memastikan bahwa emisi memiliki konsekuensi ekonomi dan tata kelola yang jelas.