Pengamanan Sidang Pidana Umum oleh Sat Samapta Polresta Samarinda
Sumber Foto: Humas Polri
Hukum

Pengamanan Sidang Pidana Umum oleh Sat Samapta Polresta Samarinda

Jurnal Indonesia - Samarinda – Berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Samarinda Nomor: Sprin/29/II/PAM.5./2026 tanggal 28 Februari 2026, personel Sat Samapta Polresta Samarinda melaksanakan kegiatan pengawalan dan pengamanan sidang perkara pidana umum di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (3/3/2026).Kegiatan dimulai pukul 10.00 Wita dengan pengawalan tahanan dari Rutan Sempaja menuju Pengadilan Negeri Kota Samarinda. Selanjutnya, personel melaksanakan pengamanan terhadap tahanan selama proses persidangan, baik dalam agenda pemeriksaan saksi maupun sidang tuntutan.Pengawalan dan pengamanan dilaksanakan oleh empat personel Sat Samapta Polresta Samarinda yang dipimpin oleh BRIPDA Dicky Surya Utama selaku Danru, bersama BRIPDA Muhammad Daffa Naufal Dzaki Putra, BRIPDA Muhammad Azhar Al Zira Dafa, dan BRIPDA Aditya Saputra.Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses persidangan berjalan aman, tertib, dan lancar. Hingga laporan disampaikan, sidang masih berlangsung dan situasi terpantau dalam keadaan aman serta kondusif.