Pengadilan Negeri Subulussalam Siap Beroperasi untuk Pelayanan Hukum Lebih Dekat
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Pengadilan Negeri Subulussalam Siap Beroperasi untuk Pelayanan Hukum Lebih Dekat

RRI.CO.ID, Subulussalam : Masyarakat Kota Subulussalam dipastikan tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Singkil untuk mengurus persoalan hukum. Kepastian ini muncul menyusul dimulainya tahapan realisasi operasional Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam sebagai tindak lanjut atas mandat regulasi terbaru dari pemerintah pusat, Sabtu 21 Februari 2026.

Langkah strategis tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2026 tentang Pembentukan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Badan Peradilan Umum. Berdasarkan beleid ini, Kota Subulussalam resmi ditetapkan sebagai wilayah mandiri yang memiliki instansi peradilan sendiri untuk memperkuat struktur hukum daerah.

Persiapan peresmian kini memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Singkil menginisiasi rapat koordinasi pada pekan lalu. Pertemuan tersebut bertujuan menyinkronkan data serta memastikan kesiapan sarana pendukung sebelum lembaga peradilan ini benar-benar membuka layanan publik dalam waktu dekat.

Ketua Pengadilan Negeri Singkil, Yoppy Wijaya, secara resmi telah mengundang jajaran Pemerintah Kota Subulussalam untuk mematangkan agenda teknis. Koordinasi ini menjadi krusial agar masa transisi pemisahan yurisdiksi dari PN Singkil menuju PN Subulussalam berjalan tanpa hambatan administratif.

Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB), menyambut positif langkah ini dan menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah. Baginya, kehadiran gedung pengadilan di "Kota Sadakata" bukan sekadar simbol birokrasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk memperpendek jarak pelayanan hukum.

"Pemerintah kota siap bersinergi agar operasional PN Subulussalam berjalan optimal, sehingga masyarakat kita tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke Singkil untuk mencari keadilan," tegas Wali Kota yang akrab disapa HRB tersebut.

Secara teknis, keberadaan PN Subulussalam diproyeksikan akan memangkas rantai birokrasi yang selama ini membebani warga dari segi waktu dan biaya. Akses hukum yang lebih dekat diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan hukum masyarakat setempat.

Dengan terealisasinya PN Subulussalam, sistem penegakan hukum di wilayah ini memasuki tonggak sejarah baru. Fokus utama selanjutnya adalah memastikan seluruh fasilitas fisik dan sumber daya manusia siap melayani masyarakat Subulussalam secara mandiri dan profesional.