Pengadilan Negeri Subulussalam Siap Beroperasi untuk Layani Masyarakat
RRI.CO.ID, Subulussalam : Pembentukan Pengadilan Negeri (PN) Kota Subulussalam kini memasuki babak baru menuju tahap realisasi operasional. Kepastian ini menguat setelah digelarnya rapat koordinasi persiapan peresmian yang diinisiasi oleh Pengadilan Negeri Singkil, sebagai tindak lanjut atas mandat regulasi terbaru dari pemerintah pusat, Rabu 18 Februari 2026.
Langkah strategis ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2026 tentang Pembentukan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Badan Peradilan Umum. Dalam beleid tersebut, Kota Subulussalam resmi ditetapkan sebagai salah satu wilayah yang akan memiliki instansi pengadilan mandiri guna memperkuat struktur hukum di daerah.
Ketua Pengadilan Negeri Singkil, Yoppy Wijaya, secara resmi mengundang jajaran Pemerintah Kota Subulussalam untuk mematangkan agenda peresmian tersebut. Pertemuan ini difokuskan pada sinkronisasi data serta kesiapan sarana pendukung yang diperlukan sebelum lembaga peradilan ini benar-benar membuka layanannya bagi publik dalam waktu dekat.
Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB), menyambut positif undangan koordinasi tersebut sebagai tonggak sejarah bagi penegakan hukum di Kota Sadakata. Kehadiran sosok yang akrab disapa HRB ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penuh pemisahan yurisdiksi dari Pengadilan Negeri Singkil.
Dalam keterangannya, Haji Rasyid Bancin menyatakan bahwa keberadaan gedung pengadilan sendiri merupakan kebutuhan mendesak bagi warga Subulussalam. "Pemerintah kota siap bersinergi agar operasional PN Subulussalam berjalan optimal, sehingga masyarakat kita tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke Singkil untuk mencari keadilan," tegas HRB.
Secara teknis, kehadiran PN Subulussalam diproyeksikan akan memangkas birokrasi dan mempercepat waktu penanganan perkara hukum di wilayah setempat. Akses hukum yang lebih dekat diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap dinamika serta kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang.
Rapat koordinasi ini menjadi fase krusial dalam memastikan seluruh aspek administratif dan infrastruktur dasar terpenuhi sebelum seremonial peresmian dilaksanakan. Dengan sisa waktu persiapan yang ada, Pemerintah Kota Subulussalam dan PN Singkil terus mengawal setiap detail agar transisi kewenangan peradilan berjalan tanpa kendala berarti.




