Keluarga Fandi Mohon Keadilan, Hotman Paris Minta Evaluasi Kasus Narkoba di Batam
BATAM, TINTAHIJAU.com — Tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan, memicu reaksi dari pihak keluarga. Sang ibu, Nirwana, memohon agar anaknya dibebaskan dari perkara dugaan penyelundupan narkotika yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam konferensi pers yang disiarkan Breaking News KompasTV pada Jumat (20/2/2026), Nirwana menyampaikan harapannya secara terbuka kepada aparat penegak hukum dan Presiden.
“Harapan saya, anak saya mohon dibebaskanlah. Kepada Ibu Ketua Hakim, kepada Bapak Jaksa, kepada Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Karena anak saya pun tidak tahu barang itu apa isinya, tidak tahu. Kalau dia tahu, mana mungkin dia mau ikut,” ucapnya.
Ia menegaskan putranya tidak terlibat jaringan narkotika dan tidak mengetahui isi muatan kapal yang belakangan diketahui sebagai sabu.
“Saya rasa saya enggak ikhlas anak saya dituntut mati karena dia tidak mengetahui itu barang, tidak terlibat dengan jaringan narkoba sebanyak itu. Apalagi dia dengan posisi baru berlayar, baru kenal kapten,” katanya.
Menurut Nirwana, Fandi merupakan tulang punggung keluarga yang selama ini menafkahi orang tua dan adik-adiknya. Ia juga memastikan keluarganya tidak memiliki kaitan dengan jaringan narkoba.
“Kami pun tidak ada terlibat, keluarga tidak ada terlibat dengan jaringan narkoba. Makanya saya bermohon dengan Bapak Presiden, Bapak Perbowo, tolonglah bantu saya. Saya orang yang tak punya, orang susah. Ke mana lagi saya minta tolong kecuali sama beliau?” tambahnya.
Ayah Fandi: Anak Saya Dijebak
Hal serupa disampaikan ayah Fandi, Sulaiman. Ia memohon langsung kepada Presiden agar putranya dibebaskan.
“Saya bermohon kepada Bapak Presiden, tolonglah anak saya dibebaskan. Anak saya tidak tahu apa-apa. Dia dijebak itu, Pak. Sekali lagi Bapak Presiden, mohon kepada Pak Presiden tolong bebaskan anak saya. Dialah satu-satu tulang punggung kami, tulang punggung keluarga untuk cari makan kami. Dialah yang membantu saya,” ujarnya.
Hotman Paris Desak Kejagung Turunkan Tim
Dalam kesempatan yang sama, advokat senior Hotman Paris Hutapea turut angkat bicara. Ia meminta Kejaksaan Agung untuk menurunkan tim guna melakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara tersebut.
“Jadi melanjutkan dari imbauan dari orang tua kandung dari si calon dihukum mati ini, saya pun sangat mengimbau kepada Bapak Jaksa Agung agar tolong diturunkan tim untuk mengeksaminasi (memeriksa),” katanya.
Ia juga meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam serta Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau agar mempertimbangkan suara dan tangisan keluarga terdakwa.
“Demikian juga kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam dan juga nanti Ketua Pengadilan Tinggi Kepri agar benar-benar mendengarkan tangis dari orang tua korban fitnahan ini.”
Hotman bahkan meminta perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto terhadap kasus tersebut.
“Pak Prabowo berjanji akan mencegah adanya miscarriage of justice di negeri ini. Dan inilah bukti pertama. Dan saya yakin Bapak Prabowo, 290 juta penduduk Indonesia mendukung Ibu (Fandi) ini,” ucapnya.
Ia menilai terdapat dua fakta hukum dominan yang seharusnya membuat Fandi tidak layak dijatuhi hukuman mati, yakni baru pertama kali mengenal kapten kapal serta tidak mengetahui muatan yang dibawa adalah narkoba.
“Sudah jelas ada dua dari segi hukum, fakta yang sangat dominan yang bisa dipakai bahwa memang seharusnya tidak pantas dijatuhkan hukuman mati terhadap si Fandi,” kata Hotman.
Ia menyebut Fandi baru berkenalan dengan kapten saat hendak berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025. Hal itu juga dibenarkan oleh Nirwana.
“Saya ikut antar, saya tanya, ‘Fandi, sudah lama kenal sama kapten?’ (dijawab) ‘Belum, Mak. Baru inilah kenalannya. Mau pergi ini kenalannya,'” kata Nirwana.
Hotman juga menegaskan bahwa kliennya sempat mempertanyakan isi 67 kardus yang dipindahkan ke kapal di tengah laut.
“Fandi ini tidak tahu 67 (kardus) itu yang dimasukkan di kapal, (dari) seolah-olah kapal mirip kapal nelayan di tengah laut. Si Fandi ini bertanya kepada si kapten, ‘Itu apa?’ dia rada curiga, dijawab bahwa ‘Itu adalah emas dan uang uang’ dan itu oleh si Fandi dijelaskan waktu pemeriksaan di persidangan, diakui oleh si kapten,” tegasnya.
Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, jaksa menuntut Fandi dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara,” bunyi tuntutan jaksa.
Fandi dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primer, serta Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) sebagai dakwaan subsidair.
Duduk Perkara
Merujuk informasi SIPP PN Batam, Fandi direkrut pada April 2025 oleh Hasiholan Samosir untuk bekerja sebagai ABK dan berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025. Setelah sekitar 10 hari menunggu instruksi dari Mr Tan yang kini berstatus DPO, mereka berlayar menggunakan kapal Sea Dragon menuju perairan Phuket.
Di tengah laut, kapal tersebut menerima 67 kardus dari kapal ikan berbendera Thailand. Barang itu kemudian dipindahkan dan disimpan di beberapa bagian kapal. Bendera Thailand di kapal juga dilepas dan dibuang ke laut.
Pada 21 Mei 2025, kapal dihentikan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai di perairan Karimun karena tidak memasang bendera dan tidak mengangkut minyak sebagaimana mestinya. Setelah digeledah di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus plastik berisi kristal dengan berat bersih 1.995.130 gram atau sekitar 1,99 ton.
Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu, yang termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I.
Tag: Hukum Kasus Narkoba Narkoba Narkotika
Jenazah Pilot Pelita Air Dipulangkan ke Bogor Usai Kecelakaan di Nunukan




