Kapten Kapal Sea Dragon Terharu Peluk Putrinya Saat Hadapi Tuntutan Mati
Jurnal Indonesia - BATAM – Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/02/2026) malam. Kapten Kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir, terdakwa perkara narkotika yang dituntut pidana mati, tak kuasa menahan air mata saat berpelukan dengan putrinya sebelum kembali ke ruang tahanan.
“Bapak tak bersalah nak, jangan menangis,” ucap Hasiholan sambil memeluk erat putrinya yang juga berurai air mata.
Pertemuan singkat itu terjadi usai ia menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Dalam pembelaannya, Hasiholan menyampaikan keberatannya atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Ia mengaku sejak awal dikontrak untuk mengangkut bahan bakar minyak sesuai perjanjian kerja laut, bukan muatan lain. Hasiholan menyebut dirinya direkrut oleh Mr Tan alias Kapten Tui (yang disebut masih DPO) untuk membawa kapal tanker Sea Dragon dengan rute dari Somplak, Thailand menuju Phuket.
Namun di tengah perjalanan, ia mengaku mendapat informasi adanya perubahan muatan kapal. Menurutnya, perubahan tersebut sempat ia pertanyakan karena tidak sesuai dengan kontrak awal.
Dalam pledoinya, Hasiholan menyebut pada 18 Mei 2025 ia diberitahu bahwa muatan kapal bukan lagi bahan bakar minyak, melainkan uang dan emas. Ia mengaku sempat keberatan, namun diyakinkan oleh pihak yang merekrutnya.
Hasiholan juga menegaskan dirinya dan para ABK warga negara Indonesia di kapal Sea Dragon tidak mengetahui adanya muatan narkotika jenis sabu di dalam kardus-kardus yang diangkut.
“Kami semua dengan sebenar-benarnya tidak mengetahui adanya muatan narkotika jenis sabu yang diangkut kapal Sea Dragon,” ujarnya di persidangan.
Ia menceritakan bahwa dalam perjalanan, sebuah kapal ikan berbendera Thailand mendekat dan menyerahkan 67 kardus yang dibungkus putih. Menurutnya, ia tidak diizinkan memeriksa isi kardus tersebut karena merupakan perintah dari pihak yang disebutnya sebagai pengendali.
Hasiholan menyatakan keterkejutannya ketika dirinya dan para ABK justru dituntut dengan ancaman hukuman mati, sementara pihak yang disebutnya sebagai otak di balik operasi tersebut masih berstatus buron.
Meski demikian, proses hukum terhadap perkara ini masih berjalan dan majelis hakim nantinya akan memutus berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang terungkap di pengadilan.
Di balik perkara besar yang menyita perhatian publik, momen pelukan ayah dan anak itu menjadi gambaran sisi kemanusiaan dari sebuah proses hukum yang berat dan panjang.




