Gubernur Kaltim Proses SK KPID Meski Ada Gugatan di Pengadilan
Samarinda, Busam.ID – Gugatan terhadap hasil seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam perkara tersebut, Gubernur Kaltim turut dicantumkan sebagai turut tergugat.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi, menyampaikan hingga kini Pemerintah Provinsi Kaltim belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan.
“Sampai sekarang kami belum menerima pemberitahuan gugatan secara resmi dari pengadilan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Terkait langkah yang akan diambil Pemprov Kaltim, Suparmi menegaskan pihaknya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita ikuti saja prosesnya,” singkatnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) hasil seleksi KPID Kaltim hingga saat ini masih dalam proses dan belum diterbitkan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Rusdiono, membenarkan bahwa gugatan telah resmi didaftarkan ke PN Samarinda.
“Memang benar sudah kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda,” katanya.
Menurut Rusdiono, pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada Gubernur Kaltim dalam kapasitasnya sebagai turut tergugat. Surat tersebut meminta agar gubernur menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sudah menyampaikan surat kepada Gubernur Kaltim, dimana posisinya sebagai turut tergugat, supaya bisa menghormati proses hukum yang berjalan,” jelasnya.
Ia berharap gubernur tidak menerbitkan SK hasil seleksi sekaligus melakukan pelantikan terhadap calon komisioner KPID terpilih, mengingat perkara tersebut masih dalam sengketa di pengadilan.
“Karena posisinya masih bersengketa di pengadilan, kami berharap tidak mengeluarkan SK hasil seleksi KPID Kaltim sekaligus melantik calon terpilih,” tegas Rusdiono.
Lebih lanjut, ia menilai tim seleksi (timsel) tidak mengindahkan sejumlah persyaratan dalam proses pemilihan anggota KPID Kaltim. Ia merujuk pada Peraturan KPI Nomor 01/P/PKPI/07/2014 yang mengatur persyaratan khusus bagi calon komisioner penyiaran, termasuk ketentuan tidak terafiliasi dengan partai politik.
“Aturan KPI Nomor Pasal 20 jelas mengatur persyaratan khusus bagi calon komisi penyiaran, termasuk tidak terkait partai politik. Ini yang menurut kami dilanggar oleh timsel,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara pemilihan komisioner KPID yang dinilai tidak sepenuhnya diikuti dalam proses seleksi di Kaltim.
“Faktanya dalam seleksi KPID Kaltim, timsel tidak mengikuti aturan ini. Klien kami keberatan karena ada pelanggaran hukum oleh timsel maupun tim penguji di DPRD Kaltim,” ungkapnya.
Sebagai pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan keputusan dan melakukan pelantikan, Rusdiono berharap gubernur dapat menunda tahapan tersebut hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami berharap Gubernur dapat menunda dulu sampai persoalan ini berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (adit)




