Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan: Tantangan Akuntabilitas di Indramayu
Sumber Foto: Kompasiana.com
Hukum

Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan: Tantangan Akuntabilitas di Indramayu

Satu tahun sudah kepemimpinan Lucky Hakim dan Syaefudin berjalan di Kabupaten Indramayu. Waktu yang cukup untuk menilai arah kebijakan, membaca keberpihakan, sekaligus mengukur sejauh mana komitmen terhadap akuntabilitas publik benar-benar diwujudkan dalam praktik pemerintahan. Salah satu janji yang paling diingat masyarakat adalah audit dana desa. Janji itu lahir dari harapan besar: tata kelola diperbaiki, penyalahgunaan anggaran ditertibkan, dan uang rakyat dijaga dengan konsekuensi hukum yang tegas. Namun setelah satu tahun berjalan, publik justru dihadapkan pada pertanyaan yang sulit dihindari: mengapa penyalahgunaan dana desa yang telah ditemukan dalam audit tidak dilimpahkan ke penegak hukum untuk diproses secara pidana?

Pemeriksaan memang dilakukan. Kerugian negara ditemukan. Penyalahgunaan anggaran dinyatakan ada. Bahkan dalam beberapa kasus, pejabat desa dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Namun proses berhenti di sana. Uang diminta dikembalikan, sanksi administratif dijatuhkan, dan perkara dianggap selesai. Tidak ada pelimpahan berkas ke kepolisian, tidak ada proses penyidikan, dan tidak ada pengadilan. Audit yang seharusnya menjadi pintu masuk penegakan hukum justru berakhir sebagai mekanisme koreksi internal. Yang seharusnya menjadi awal pertanggungjawaban pidana berubah menjadi akhir penyelesaian administratif.

Alasan yang paling sering muncul sederhana: kerugian negara sudah dipulihkan, maka persoalan dianggap selesai. Tetapi penyalahgunaan anggaran publik bukan sekadar soal uang yang hilang lalu kembali. Ia adalah penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap kepercayaan masyarakat. Ketika pelanggaran serius cukup diselesaikan dengan pengembalian dana, makna akuntabilitas bergeser. Yang tersisa bukan efek jera, melainkan peluang. Gunakan dulu, kembalikan jika ketahuan. Dalam logika seperti itu, pencegahan kehilangan kekuatannya, dan hukum kehilangan daya moralnya.

Refleksi satu tahun kepemimpinan tidak hanya diukur dari pembangunan fisik atau realisasi anggaran, tetapi juga dari standar moral dalam mengelola kekuasaan. Cara pemerintah merespons penyalahgunaan dana publik menunjukkan nilai yang dipilih: apakah akuntabilitas adalah prinsip yang tidak bisa ditawar, atau sekadar variabel yang disesuaikan dengan situasi. Ketika pelanggaran serius diselesaikan secara administratif, standar yang terlihat bukan ketegasan hukum, melainkan toleransi yang dikelola.

Mengembalikan kerugian negara memang penting, tetapi yang lebih mahal dari uang negara adalah kepercayaan publik. Audit memulihkan angka dalam laporan keuangan, tetapi hanya proses hukum yang memulihkan legitimasi kekuasaan. Tanpa penegakan hukum, audit kehilangan makna etiknya. Ia tidak memberi efek jera, tidak memberi kepastian keadilan, dan tidak menegaskan batas yang jelas terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Satu tahun kepemimpinan seharusnya cukup untuk menunjukkan arah. Dan arah yang terlihat hari ini memunculkan pertanyaan yang tidak mudah diabaikan: jika penyalahgunaan dana desa telah ditemukan dalam audit, mengapa proses hukum tidak dijalankan sepenuhnya? Pada akhirnya, ukuran pemerintahan yang akuntabel bukan hanya pada seberapa banyak uang yang berhasil dikembalikan, tetapi pada seberapa konsisten hukum ditegakkan tanpa kompromi. Jika hukum berhenti di meja administrasi, maka yang berhenti bukan perkara, melainkan keberanian menegakkan keadilan. Dan ketika keadilan bisa ditunda demi stabilitas, publik berhak bertanya apakah pemerintahan ini sedang membangun akuntabilitas, atau sekadar menjaga keseimbangan kekuasaan..