Ammar Zoni Soroti Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi dalam Sidang Narkoba
Ringkasan Berita:
Ammar Zoni menyinggung dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum kepolisian, sekaligus mempertanyakan bukti foto yang memperlihatkan dirinya memegang tas clutch
Menurut keterangan Ammar Zoni, foto tersebut diambil setelah diinterogasi dan mengalami tindak kekerasan dari oknum polisi
Ammar Zoni menilai bukti foto yang memperlihatkannya memegang tas clutch justru menjadi janggal
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar Zoni menyinggung dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum kepolisian, sekaligus mempertanyakan bukti foto yang memperlihatkan dirinya memegang tas clutch.
Menurut keterangan Ammar Zoni, foto tersebut diambil setelah diinterogasi dan mengalami tindak kekerasan dari oknum polisi.
"Sehabis diinterogasi, sehabis penganiayaan dari oknum kepolisian, setelah itu kami difoto," kata Ammar Zoni setelah sidang, Kamis (19/2/2026).
Mantan suami Irish Bella itu menilai bukti foto yang memperlihatkannya memegang tas clutch justru menjadi janggal.
Ammar Zoni mengaku tidak mengetahui isi tas itu dan merasa seolah dipaksa untuk memegangnya.
"Saya disuruh pegang tas itu, saya enggak tahu apa-apa," katanya.
Ammar Zoni juga menyoroti kejanggalan lain dari foto bukti yang hanya memperlihatkan lima orang.
Menurut dia, jika tas itu benar miliknya, seharusnya dokumentasi dilakukan dengan lebih jelas.
Pemain film Madu Murni itu menambahkan, setelah kejadian itu dia dimasukkan ke sel isolasi tanpa diperbolehkan membawa barang apapun.
"Semua dimasukkan ke isolasi dan kami tidak membawa apa-apa," ucap Ammar Zoni.
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lain, terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.




