22 Amicus Curiae Dukung Perdana Arie Menjelang Putusan PN Sleman
Tiga hari menjelang sidang putusan tahanan politik Yogyakarta, Perdana Arie Putra Veriasa, sebanyak 22 dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) diserahkan secara kolektif kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Selain diserahkan langsung kepada hakim melalui penasihat hukum di persidangan, dokumen-dokumen itu juga diantarkan ke PN Sleman maupun dikirimkan melalui surat elektronik.
Puluhan dokumen itu berasal dari lembaga hukum, akademisi, organisasi jurnalis, hingga serikat pekerja akar rumput dan individu. Di antaranya, dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah, lembaga kajian hukum Caksana Institute, Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Masduki; Sosiolog UGM A.B. Widianta (Sosiolog UGM), Dema Justicia UGM, Ketua BEM KM UGM Tiyo Ardianto, Wuri Ramawati dari Persatuan Ojol Yogyakarta, juga AJI Yogyakarta & Wadas Melawan.
Pegiat demokrasi dan HAM, seperti Sariroh, Wahyu Basjir, Elanto Wijoyono, Tri Wahyu, dan Sana Ulaili juga mengirimkan Amicus Curiae untuk Perdana Arie. Organisasi masyarakat sipil lainnya juga mengirimkan Amicus Curiae, termasuk Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK), Perkumpulan IDEA, Lingkar Keadilan Ruang, Mitra Wacana, dan Corong Api.
Dokumen Sahabat Pengadilan itu berisi beragam dukungan bagi Perdana Arie yang dituding telah membakar tenda polisi dalam demonstrasi 29 Agustus 2025 di Polda DIY lalu.
Masduki misalnya, meminta agar Majelis Hakim PN Sleman, segera membebaskan Perdana Arie dari segala tuntutan agar aktivisme untuk demokrasi terus menyala di kalangan anak muda. Pembebasan terhadap Perdana Arie dan ratusan anak muda tahanan politik lainnya akan bermakna penghormatan atas Hak Asasi Manusia, mendukung lahirnya anak anak kandung reformasi 1998 sebagai lilin bagi bangsa yang bermartabat.
“Mari kita mengamini dan mengapresiasi pernyataan hakim dalam persidangan tanggal 20 Januari 2026: Jangan Takut jadi Aktivis. Sebuah pernyataan motivasi yang mulia. Aktivisme bukanlah kejahatan,” tulis Masduki.
Tiyo juga meminta majelis hakim agar mempertimbangkan status Perdana Arie sebagai seorang warga negara, mahasiswa, dan anak dari orang tua yang ingin menyaksikan anaknya hidup merdeka. Ia meminta Majelis Hakim untuk memberikan putusan bebas vrijspraak dengan menimbang status Perdana Arie. Perbuatan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah merugikan negara.
“Jika putusan hakim mendakwa Perdana Arie salah secara hukum, maka itu akan merugikan negara karena runtuh kepercayaan rakyat pada kesucian hukum dan demokrasi di Republik Indonesia,” ujarnya.
Pada bagian akhir tulisannya, Tiyo berharap keputusan Majelis Hakim menampakkan kepada manusia bahwa keadilan Tuhan bisa mengalahkan penindasan manusia.
Menurut Muhammad Rakha Ramadhan, salah satu kuasa hukum Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil), dukungan kolektif tersebut menuntut PN Sleman agar tidak memutus perkara secara kaku, melainkan melihat secara utuh konteks politik peristiwa Agustus 2025 yang melatari kasus ini demi tegaknya keadilan substantif.
“Pengiriman massal dokumen Sahabat Peradilan ini pesan darurat bagi Majelis Hakim bahwa integritas peradilan dalam perkara tapol Yogyakarta sedang dipantau ketat oleh publik,” kata Rakha dalam siaran tertulis, Jumat, 20 Februari 2026.
Masuknya 22 Amicus Curiae tersebut, kata Rakha, menjadi sejarah baru bagi PN Sleman. “Ini bukan sekadar tumpukan kertas, ini adalah peringatan keras dari masyarakat sipil,” tegs dia.
Dukungan lewat Amicus Curiae tersebut mengingatkan Majelis Hakim PN Sleman tidak sekadar mengadili perkara pidana dalam agenda putusan pada 23 Februari 2026 mendatang, melainkan mengadili nasib anak muda, demokrasi, dan kebebasan sipil di Indonesia. “Kami berharap putusan yang seadil-adilnya."
Lewat gerakan Amicus Curiae ini juga diharapkan menjadi bahan pertimbanga bagi hakim untuk mengambil putusan yang merdeka, adil, dan berpihak pada HAM bagi Perdana Arie.




