Pria Turi Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara karena Miliki 40 Gram Sabu
Sumber Foto: Radar Lamongan
Hukum

Pria Turi Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara karena Miliki 40 Gram Sabu

Jurnal Indonesia - Dituntut 11 tahun, residivis narkoba asal Turi, Lamongan, divonis 9 tahun penjara atas kepemilikan 40,91 gram sabu. Dendanya Rp 200 juta