Cara Cek Pajak STNK dan BPKB Kendaraan Terblokir

Cara Cek Pajak STNK dan BPKB Kendaraan Terblokir

Di pembahasan ini akan saya dijelaskan cara cek pajak STNK dan BPKB kendaraan terblokir bisa kamu simak dan terapkan jika kamu bermasalah dengan pajak kendaraan kamu.

Sebagai pemilik kendaraan bermotor, sudah menjadi kewajiban untuk kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan. Pembayaran pajak kendaraan bermotor sendiri biasanya dilakukan setiap tahun, di mana ini akan tercatat di STNK-nya. Tidak membayar pajak kendaraan bermotor hingga melebihi waktu tenggang yang ditentukan, maka akan dikenakan denda.

Denda STNK yang tidak dibayar hingga waktu yang ditentukan akan membuat STNK tersebut diblokir sementara. Selain itu, pemblokiran STNK dan BPKB juga bisa dialami jika seseorang melakukan pelanggaran berkendara. STNK diblokir tidak bisa dilihat secara langsung, kamu perlu melakukan cara khusus untuk mengeceknya.

Cara Cek Pajak STNK dan BPKB Kendaraan Terblokir

Setidaknya ada 3 cara untuk mengetahui status STNK dan BPKB terblokir yang pastinya bisa kamu lakukan dengan mudah. Kamu bisa memilih salah satu cara pengecekan yang dianggap paling mudah untuk dilakukan.

Adapun beberapa cara cek pajak STNK dan BPKB kendaraan terblokir selengkapnya, sebagai berikut:

1. Cek STNK Diblokir Lewat SMS

Cara yang pertama untuk mengetahui status STNK diblokir atau tidak yakni melalui layanan SMS. Untuk melakukan cara ini pastikan pulsamu cukup, karena memang layanan ini membutuhkan pulsa sebagai pembayarannya. Sayangnya lagi, tidak semua daerah bisa melakukan pengecekan STNK terblokir melalui SMS ini.

Mengenai cara untuk melakukan pengecekan STNK dan BPKB terblokir lewat SMS tersebut, yakni:

  • Domisili DKI Jakarta

Ketik SMS dengan format: Metro (spasi) Nomor Polisi Kendaraan lalu kirim ke nomor 1717

  • Domisili Jawa Barat

Ketik SMS dengan format: Info (spasi) Nomor Polisi Kendaraan lalu kirim ke nomor 08112119211

  • Domisili Jawa Timur

Ketik SMS dengan format: JATIM (spasi) Nomor Polisi Kendaraan lalu kirim ke nomor 9969

  • Domisili Jawa Tengah

Ketik SMS dengan format: JATENG (spasi) Nomor Polisi Kendaraan lalu kirim ke nomor 7070

  • Domisili DI Yogyakarta

Ketik SMS dengan format: DIY (spasi) Nomor Polisi Kendaraan lalu kirim ke nomor 9600

Setelah mengirim SMS dengan format di atas nantinya kamu akan mendapatkan balasan yang berisi informasi dari STNK milikmu. Jika memang diblokir, nantinya akan ada keterangan status blokir di sana.

2. Cek STNK Diblokir Melalui Situs Online

Selain cara di atas, ada trik lain untuk mengetahui status blokir STNK dan BPKB yakni melalui website online. Namun, sama seperti cara di atas bahwa cara ini tidak bisa dilakukan di semua domisili. Pasalnya hanya beberapa wilayah saja yang menyediakan situs online untuk pengecekan STNK dan BPKB kendaraan bermotor tersebut.

  • Langkah yang pertama kamu kunjungi situs e-Samsat melalui alamat ini >> https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ (khusus domisili DKI Jakarta)
  • Pada halaman situs tersebut, kamu masukkan Nomor Polisis Kendaraan dan NIK sesuai yang terdaftar sebagai pemilik kendaraan.
  • Lewati Captcha terlebih dahulu untuk memastikan kamu bukanlah robot.
  • Jika sudah semuanya, selanjutnya klik Cari dan tunggu hingga hasilnya ditampilkan di sana.

Untuk daerah atau domisili lain bisa disesuaikan situs e-Samsat yang dimiliki, kamu bisa mengeceknya di internet.

3. Cek STNK Terblokir dengan Datang Langsung ke Kantor Samsat

Dan cara terakhir yang bisa kamu lakukan untuk mengetahui status blokir STNK yakni dengan berkunjung ke kantor Samsat langsung. Selain melakukan pengecekan, kamu juga bisa melakukan pembukaan blokir STNK agar aktif kembali.

Biaya dan beberapa persyaratan tentunya diperlukan untuk melakukan pembukaan status blokir STNK dan BPKB tersebut.

Itulah tadi cara cek pajak STNK dan BPKB kendaraan terblokir yang paling mudah bisa kalian terapkan sendiri. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi pembaca semuanya.